
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali, Jumat (29/1).
Menurut Ali, peristiwa tersebut diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
BACA JUGA: Gegara Asal Ucap, Abu Janda Dimarahi PP Muhammadiyah dan PBNU
Diketahui, Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.
Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News