Banser Bertindak, Abu Janda Mati Kutu

Banser Bertindak, Abu Janda Mati Kutu - GenPI.co
Banser. FOTO: Antara

GenPI.co - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya atau Abu Janda.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan Basri Sagala mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Amarah Kiai NU, Abu Janda Penyusup Merusak Banser

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). 

Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya