Analisis PPATK Status Rekening FPI yang Diblokir, Nih Hasilnya

Analisis PPATK Status Rekening FPI yang Diblokir, Nih Hasilnya - GenPI.co
Petugas mencopot papan nama FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Sebanyak 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah diblokir sudah diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Minggu (31/1).

BACA JUGA: Rocky Gerung Sindir dan Tertawakan Abu Janda, Jleb Banget

Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Lebih lanjut Dian menyampaikan, Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. 

BACA JUGA: Duet Panglima TNI dan Kapolri Listyo Sigit Menggetarkan Jiwa

Selanjutnya, kata Dia, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya