Langkah FPI Bakal Kandas ke ICC, Pakar ini Ungkap Alasannya

Langkah FPI Bakal Kandas ke ICC, Pakar ini Ungkap Alasannya - GenPI.co
Rekonstruksi adegan tembak-menembak polisi dan laskar FPI yang bakal diadukan ke ICC. (Foto: Antara)

GenPI.co - Upaya tim advokasi Front Pembela Islam (FPI) yang melaporkan kematian laskarnya ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) bakal temui jalan buntu.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indiarti, Minggu (31/1). Dalam keterangannya, ia lantas menyebut beberapa faktor yang membuat kasus itu tidak akan diproses ICC.

BACA JUGA: Kasus Laskar FPI ke ICC, Aziz Yanuar: Ada yang Kejang-kejang

“Perkara-perkara yang bisa ditangani oleh ICC adalah pelanggaran hak asasi manusia berat berdasarkan statuta Roma,” ucap Poengki.

Pelanggaran hak manusia yang tergolong berat tersebut yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, serta agresi. 

Poengki melanjutkan, ICCjuga bakal turun tangan apabila terjadi sebuah keadaan yang diistilahkan sebagai exhausted domestic remedy.

Itu adalah kondisi di mana peradilan dalam sebuah perkara tidak mau dan mampu untuk menjalankan tugasnya daam mengadili sebuah perkara.

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya