Tangan Kanan Politikus PDIP Terima Rp 1,5 M dan Sepeda Brompton

Tangan Kanan Politikus PDIP Terima Rp 1,5 M dan Sepeda Brompton - GenPI.co
Rekonstruksi perkara kasus suap bansos di Gedung KPK, Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Perantara politikus PDIP Ikhsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang sebeser Rp 1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke. 

Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak covid-19 di Jabodetabek.

BACA JUGA: Natalius Pigai Dilaporkan Ke Bareskrim

Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara tidak menghadiri rekonstruksi sehingga adegan yang dilakukan digantikan oleh pemeran pengganti. 

Pemeran pengganti Yogas mengenakan papan nama bertuliskan operator Ikhsan Yunus yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut.

Dalam adegan 6 untuk merekonstruksi kejadian pada Juni 2020 tampak Harry Van Sidabukke beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp1.532.844.000 dari Harry kepada Yogas.

Selanjutnya dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada November 2020 terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya