
GenPI.co - Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dirinya akan memasuki habis masa jabatannya pada 2022 mendatang.
Hal ini seiring dengan Draft Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BACA JUGA: Taktik Jokowi Bakal Sukses, Anies Jadi Pengangguran Politik
Di dalam Draf RUU pemilu tersebut, pilkada akan di gelar pada 2022 dan 2023 mendatang, sedangkan di UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini baru akan di gelar pada 2024 mendatang, bersamaan dengan pilpres dan pileg.
Di balik itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Strategi PDIP Kebaca, Takut Sama Anies Baswedan
Menurutnya, nama Anies Baswedan akan diseret-seret oleh politisi tertentu untuk merevisi UU Pemilu.
"Padahal UU itu kan adalah konsensus nasional yang disepakati sebagai metodologi demokrasi yang baku bagi bangsa kita, artinya UU Pemilu 2016 tersebut adalah jawaban kepentingan bangsa," tutur Ferdinand kepada GenPI.co, Senin (1/2) sore.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News