Istana Tak Mau Kecolongan, Eks FPI dan HTI Ditenggelamkan

Istana Tak Mau Kecolongan, Eks FPI dan HTI Ditenggelamkan - GenPI.co
Istana Tak Mau Kecolongan, Eks FPI dan HTI Ditenggelamkan (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

RUU tersebut menyebutkan syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukanlah mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di Pasal 311 huruf P.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.

Hingga saat ini, draft Rancangan Undang-Undang Pemilu sedang dibicarakan di DPR. Salah satu poin yang tengan dibahas adalah aturan larangan terhadap mantan anggota HTI dan FPI untuk dipilih dan memilih. 

Larangan tersebut berlaku di seluruh jabatan publik, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya