Munarman Eks FPI Nggak Terima, Komnas HAM Nggak Perlu Ada

Munarman Eks FPI Nggak Terima, Komnas HAM Nggak Perlu Ada - GenPI.co
Munarman. Antarafoto

Ternyata, yang membuat Munarman geram adalah penyebutan peristiwa 7 Desember sebagai peristiwa pidana biasa.

“Kalau Komnas HAM ngotot peristiwa ini adalah peristiwa pidana biasa, enggak perlu ada Komnas HAM, dong,” kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.

BACA JUGA: Top Banget! 4 Zodiak Diguyur Rezeki Gila-gilaan Hingga Maret 2021

Menurut Munarman, peristiwa 7 Desember 2020 berkategori pelanggaran HAM berat. Dalam peristiwa itu, ada dugaan kuar terdapat prinsip pertanggungjawaban komando.

“Ada command responsibility berupa by ommission maupun by commission dalam pembunuhan enam laskar tersebut,” kata Munarman. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya