Polri Ringkus Pemilik Pasar Ala Zaman Nabi di Depok, Dramatis!

Polri Ringkus Pemilik Pasar Ala Zaman Nabi di Depok, Dramatis! - GenPI.co
Pendiri Pasar Ala Zaman Nabi Berhasil Dibekuk Bareskrim Polri. Foto: divhumaspolri

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Saidi, Rabu, 3 Februari 2021. 

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka sengaja membentuk Pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat ingin melakukan jual-beli seperti pasar di zaman nabi.

"Adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli menggunakan dirham dan dinar," ujar Ahmad kepada wartawan. 

BACA JUGAKapolri Listyo Sigit Top, Calo Tilang Disikat Habis 

Ahmad mejelaskan, jumlah pedagang di pasar tersebut berkisar 10 sampai 15 pedagang. Di sana para pedagang menjual sembako dan kebutuhan lainnya dengan tidak menggunakan Rupiah.

"Tersangka juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan," imbuhnya.

Selain itu, Zaim adalah inisiator dan penyedia lapak, pengelola, wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah ke dinar atau dirham untuk alat transaksi.

"Keberadaan pasar di tanah baru Depok Jawa barat yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014, jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya