Polri Ringkus Pemilik Pasar Ala Zaman Nabi di Depok, Dramatis!

Polri Ringkus Pemilik Pasar Ala Zaman Nabi di Depok, Dramatis! - GenPI.co
Pendiri Pasar Ala Zaman Nabi Berhasil Dibekuk Bareskrim Polri. Foto: divhumaspolri

Pengungkapan kasus dilakukan pada tanggal 28 Januari 2021, setelah video aktivitas di pasar yang berada di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat itu viral.

Pasar tersebut dilakukan setiap 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu sampai jam 10.00-12.00 WIB.

BACA JUGAMalam-Malam Kapolri Listyo Sigit Datangi MUI, Ini Yang Dibahas..

Akibat tindakan itu, Zaim dijerat Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. 

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya