Pengungkapan kasus dilakukan pada tanggal 28 Januari 2021, setelah video aktivitas di pasar yang berada di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat itu viral.
Pasar tersebut dilakukan setiap 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu sampai jam 10.00-12.00 WIB.
BACA JUGA: Malam-Malam Kapolri Listyo Sigit Datangi MUI, Ini Yang Dibahas..
Akibat tindakan itu, Zaim dijerat Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News