Bupati Terpilih Sabu Berstatus WNA, Pakar: Tak Boleh Dilantik

Bupati Terpilih Sabu Berstatus WNA, Pakar: Tak Boleh Dilantik - GenPI.co
Orient Patriot Riwu Kore (Facebook/Oriental P Riwu Kore) 

GenPI.co - Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore (OPR) diketahui masih berstatus warga negara Amerika Serikat. 

Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima surat konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta. 

BACA JUGA: Heboh Bupati Sabu Warga AS, Analisis Pakar Ini Ngeri-Ngeri Sedap

Dalam surat tersebut, Kedutaan AS menginformasikan bahwa OPR adalah benar warga negara Amerika Serikat.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan bahwa kemenangan OPR harus dibatalkan.

"Kemenangannya harus dibatalkan karena dia tidak memenuhi syarat maju pilkada. Otomatis juga tidak boleh dilantik," kata Zaki kepada GenPI.co, Kamis, (4/1). 

Zaki menegaskan, perlu ada proses lanjut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan OPR.

"Apabila dia dengan sengaja melakukan, dengan menyembunyikan identitas Warga Negara Amerika Serikatnya,  saya kira bisa masuk ranah pidana," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya