Bupati Terpilih Sabu Status WNA, Pakar: Bisa Masuk Ranah Pidana

Bupati Terpilih Sabu Status WNA, Pakar: Bisa Masuk Ranah Pidana - GenPI.co
Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore disebut-sebut sebagai warga negara Amerika Serikat.(Foto: Facebook/Orient Riwu Kore)

Pasalnya, OPR tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada. 

"Otomatis juga tidak boleh dilantik," imbuhnya. 

BACA JUGA: Bupati Terpilih Sabu Berstatus WNA, Pakar: Tak Boleh Dilantik

Selain itu, kata Zaki, perlu diusut juga keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut. 

Misalnya Bawaslu Sabu Raijua, KPU Sabu Raijua dan Imigrasi NTT, apakah ada kongkalikong dengan OPR  atau murni karena keteledoran. 

"Skandal telah mencoreng proses demokrasi dan perlu segera ditindaklanjuti dengan benar untuk mengembalikan kepercayaan publik." tutupnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya