Kemenag Bersih-Bersih Diri dari FPI, SE Maut Dikeluarkan!  

Kemenag Bersih-Bersih Diri dari FPI, SE Maut Dikeluarkan!   - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Antara/Dhoni Setiawan)

GenPI.co - Kementerian Agama mendadak mengeluarkan Surat Edaran (SE) maut yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya berafiliasi dengan organisasi terlarang, termasuk FPI.

Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan pegawai kementerian.

BACA JUGA: Nama Munarman Disebut, eks Ketua FPI Sulsel Buru-buru Klarifikasi

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, keterlibatan ASN yang berafiliasi atau mendukung ormas yang dicabut status badan hukumnya bisa menjadi awal yang buruk. 

Sebab, ditakutkan ASN yang terlibat tersebut akan menumbuhkan sikap radikalisme di lingkungan kementerian.

“Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujar Nizar dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co pada Jumat (5/1).

Adapun, daftar hitam organisasi yang terlarang maupun yang dicabut status badan hukumnya adalah Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI),  Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dikatakan Nizar, ASN diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya