Kemenag Bersih-Bersih Diri dari FPI, SE Maut Dikeluarkan!  

Kemenag Bersih-Bersih Diri dari FPI, SE Maut Dikeluarkan!   - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Antara/Dhoni Setiawan)

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah,” jelasnya.

Selain melarang ASN bergabung dan berafiliasi, Nizar juga menegaskan bahwa pegawai Kemenag dilarang menyebarkan simbol maupun atribut dari organisasi terlarang tersebut.

BACA JUGA: Munarman FPI Siap-siap, Polri Bilang Begini Soal Info Baiat ISIS

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin sehingga tidak ada ASN yang curi-curi momentum. Bahkan, pihaknya membuka aduan baik pihak internal maupun eksternal ketika ada ASN yang melanggar.

Diketahui, SE ini terbit sebagai tindak lanjut dari  dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya