Babak Baru, Tersangka Habib Rizieq Bakal Diserahkan Kejaksaan

Babak Baru, Tersangka Habib Rizieq Bakal Diserahkan Kejaksaan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Bareskrim Polri bakal serahkan tersangka Habib Rizie Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum, menyusul berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Patemburan, Jakarta Pusat, segera rampung.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Dan akan kami serahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Densus 88 Turun Tangan, Eks Jubir FPI Munarman Siap-siap 

Sebelumya, kasus kerumunan massa ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Usai tak lama Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, penanganan kasusnya kemudian ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

Selain kasus kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat; dan kasus tes swab di RS Ummi.

BACA JUGA: Jokowi Semprit Moeldoko, Demokrat Tenang

Terkait kasus kerumunan di Petamburan, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya