Ferrari dan Kapal Tanker Tersangka Korupsi Asabri Disita Kejagung

Ferrari dan Kapal Tanker Tersangka Korupsi Asabri Disita Kejagung - GenPI.co
Tersangka korupsi Asabri Heru Hidayat. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti Ferrari milik tersangka korupsi Asabri, Heru Hidayat. Kasus korupsi asuransi pelat merah itu telah merugikan negara sebesar Rp 23 Triliun. 

"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka HH (Heru Hidayat) 1 (satu) unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/2).

BACA JUGAl KAMI Kritik Jokowi, Pedas Banget

Leonard menjelaskan, penyidik juga menyita satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Kemudian dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat.

Penyitaan juga dilakukan penyidik terhadap aset milik tersangka lain Benny Tjokrosaputro (BTS), yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

"Juga tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Banten. Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," ungkap Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya