PMKK Laporkan Novel, Komentar Brigjen Rusdi Bikin Panas Kuping

PMKK Laporkan Novel, Komentar Brigjen Rusdi Bikin Panas Kuping - GenPI.co
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto: JPNN/Ricardo)

Penyidik senior KPK itu lantas mengingatkan agar petugas polisi tidak bertindak berlebihan.

“Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." ucap Novel.

Atas ucapannya itu, Novel kemudian dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2).

BACA JUGA: Ade Armando Mencuit Tentang Ustaz Maheer, Wah Kacau Sekali!

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan tweet di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski.

Dalam laporannya, Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya