Kapolri Listyo Sigit Blak-blakan, Pasal Karet di UU ITE

Kapolri Listyo Sigit Blak-blakan, Pasal Karet di UU ITE - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara penerapan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap menjadi pasal karet.

Menurut Listyo, ke depan setiap penyelesain kasus yang mengarah pada pasal dalam UU ITE akan dilakukan persuasif dan restoratif justice yakni sebuah penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak.

BACA JUGA: Ucapan JK Menggetarkan Jiwa Menyebut Nama Din Syamsuddin

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif, dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif," kata Kapolri dalam ketarangannya, Senin (15/2).

Listyo mengatakan, pendekatan dengan cara-cara persuasif perlu dilakukan agar pasal dalam UU ITE tersebut tidak menjadi ajang saling lapor melaporkan satu sama lain.

"Agar tidak terjadi lagi untuk saling melapor atau istilahnya mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ucapnya.

Meski demikian kata Listyo, pihaknya akan melakukan pengawasan bagi masyarakat di media siber yang kerap berpotensi menjadi persoalan terkait UU ITE.

BACA JUGA: Ucapan Politikus PDIP Mengejutkan, Doakan Anies dan Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya