BACA JUGA: Menag Yaqut Salah? MUI Tiba-tiba Beri Pernyataan Menohok
Pegiat media sosial itu menegaskan bahwa selama Indonesia masih punya UU ITE yang diisi pasal-pasal karet, pasti masih akan ada banyak orang yang diperkarakan.
“Jadi, fakta bahwa ada banyak orang yang diadukan ke polisi sama sekali bukan indikasi bahwa pemerintah antikritik. Lihat saja nasib Rocky Gerung, Pimred Tempo, Kwik Kian Gie, Refly Harun, atau Rizal Ramli. Mereka bebas mengkritik pemerintah, kok,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa tokoh yang ditangkap dan/atau buron itu bukan karena kritik mereka pada pemerintah, tetapi akibat ditemukan keterlibatan mereka dalam aksi yang membahayakan masyarakat.
“Kalaupun memang ada ancaman terhadap kebebasan berpendapat, itu datangnya dari UU ITE. UU itu harus ditulis ulang, karena sudah memakan korban begitu besar,” ungkapnya.(*)
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Skakmat JK, Pertanyaannya Dianggap Lucu
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News