Beri Efek Jera, Koruptor Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Beri Efek Jera, Koruptor Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan - GenPI.co
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. FOTO: Antara

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara seumur hidup serta pemiskinan.

"Memberi efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2)..

BACA JUGA: Pakar Hukum Top UI Bongkar ISIS, Habib Rizieq Bisa Terseret

Hal tersebut terkait adanya wacana tuntutan mati terhadap tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Untuk hukuman mati sendiri, lanjut dia, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, sampai saat ini belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

"ICW berpandangan untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja," kata Kurnia.

Ia mencontohkan untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi.

"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," ujar Kurnia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya