Beri Efek Jera, Koruptor Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Beri Efek Jera, Koruptor Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan - GenPI.co
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. FOTO: Antara

Ia mengatakan hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Jilid II Bikin Menteri Ketar-ketir

"Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan pasal tentang kerugian negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Kurnia.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya