
GenPI.co - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand angkat suara mengenai revisi undang-undang ITE.
Menurut Ferdinand, bukan undang-undangnya yang seharusnya direvisi, tetapi setiap orang harus bijakUU menggunakan media sosial.
BACA JUGA: Mahfud MD Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE
"Masalahnya bukan kepada undang-undang ITE tetapi ke diri kita sendiri. Sudahkah kita melakukan segalanya untuk transaksi elektronik ini dengan adab dan norma-norma yang sesungguhnya?," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Minggu (21/2/2021).
Ferdinand mengungkapkan, penting untuk masyarakat juga bisa bernarasi dengan baik di media sosial.
Bila bisa menggunakan media sosial secara bijak, maka tidak perlu adanya ujaran kebencian yang di lontarkan sehingga tak perlu khawatir dengan adanya undang-undang bila merasa sudah melakukan hal yang benar.
"Bila masyarakat memang tidak mengerti bagaimana hukum bernarasi, penting untuk menjaga diri taat dan patuh kepada adab dan norma-norma bangsa agar tidak melanggar undang-undang ITE," tutur Ferdinand.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Serbasalah Tangani Kasus UU ITE
Ferdinad juga menyarankan agar dalam undang-undang ITE yang nantinya akan direvisi, memasukkan aturan untuk pengguna media sosial tidak boleh menggunakan identitas palsu.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News