Buntut Insiden Brutal, Kapolri Perketat Aturan Penggunaan Senpi

Buntut Insiden Brutal, Kapolri Perketat Aturan Penggunaan Senpi - GenPI.co
Ilustrasi senpi; Pixabay

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram soal penggunaan senjata api. Hal ini menyusul insiden penembakan oleh anggota polisi yang menewaskan prajurit TNI AD di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di tubuh Polri.

"Ya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/2).

BACA JUGAPenembakan Brutal di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar!

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram itu, Listyo menegaskan bahwa Bripka CS dipecat secara tidak hormat dan diproses secara pidana.

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin surat Telegram.

Listyo juga menekankan bahwa harus meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Karena, banyak cara yang bisa dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya