KPK Tahan Gubernur Nurdin Abdullah, Jleb

KPK Tahan Gubernur Nurdin Abdullah, Jleb - GenPI.co
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pakai baju tahanan KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Gubernur Sulsel, KPK juga menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruangn (PUTR) Edy Rahmat, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

BACA JUGA: Biaya Politik Ratusan Tinggi, Kepala Daerah Nekat Korupsi

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2).

Firli mengatakan tersangka Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.

BACA JUGA" KLB Demokrat Siap Digelar, AHY Siap-siap

Dalam kasus tersebut, Nurdin Abudllah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya