.webp)
GenPI.co - Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) perihal pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi minuman keras disambut baik oleh Pengacara eks Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah," tegas Aziz kepada GenPI.co dalam pernyataannya saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
BACA JUGA: Menggelegar, Pernyataan Menkeu Menggetarkan Jiwa Sebut Nama KPK
Disamping itu, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan, pencabutan lampiran itu menyesatkan.
"Lampiran perpres yang dicabut, misleading itu," jelas Munarman.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah dicabut, tetapi dia menilai secara kacamata hukum usaha miras masih tetap diperbolehkan di Indonesia.
"Itu kan sebenarnya status quo. Namun, usahanya (miras) tetap boleh asal PT lokal," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News