Orang ini Bilang PP Soal Miras Sudah Dipelintir, Benarkah?

Orang ini Bilang PP Soal Miras Sudah Dipelintir, Benarkah? - GenPI.co
Ilustrasi minuman keras. (Foto: Bea Cukai)

GenPI.co - Pegiat media sosial Denny Siregar mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah jauh dipelintir, bahkan sampai memasuki ranah agama.

Padahal, peraturan itu berbicara tentang investasi, bukan legalisasi minuman keras (miras).

BACA JUGA: Sentilan Rocky Gerung Soal PP Miras yang Dicabut Jokowi

“Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bilang kalau masalah izin usaha miras sudah ada sejak lama. Bahkan, sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 1931,” katanya dalam video di kanal YouTube CokroTV, Rabu (3/3).

Denny memaparkan bahwa ada lebih dari 100 buah perizinan untuk minuman beralkohol di Indonesia dan tersebar di 13 provinsi.

“Indonesia termasuk liberal dalam masalah ini, apalagi kita punya ratusan suku yang masing-masing punya adat dan istiadat berbeda, termasuk dengan menggelar upacara adat dengan miras sebagai penghangat acara,” ujarnya.

Menurutnya, miras lebih baik diproduksi dengan aturan, bukannya dilarang. Pasalnya, larangan itu akan membuat banyak orang memproduksi miras oplosan dan dijual secara gelap.

“Itu tujuannya Jokowi membuat Perpres tentang investasi, yang juga mencangkup investasi asing ke minuman keras. Tapi, khusus di daerah tertentu yang memang punya adat istiadat untuk itu,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya