
GenPI.co - Penetapan jenazah 6 Laskar FPI menjadi tersangka dianggap membingungkan. Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun langsung menyebut ada yang cemen.
“Agak membingungkan. Saya sempat telepon ahli hukum pidana,” ucapnya lewat video yang disiarkan dari kanal YouTube miliknya, Kamis (4/3/2021) dinihari.
BACA JUGA: 4 Shio Disetrum Rezeki dan Hoki Tak Terhingga
Refly mengaku serius menanyakan hal ini. “Kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah,” ungkap Refly Harun.
Dari penuturan ahli hukum pidana itu, biasanya orang dijadikan tersangka, bila meninggal, kasusnya dihentikan. “Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan.
BACA JUGA: 4 Zodiak Paling Kasar, Rezekinya Jadi Sering Nyasar
Kalau pidana individual responsibility. Nggak lazim,” sambungnya. Refly menilai ada kemungkinan 6 Laskar FPI salah. Tapi dia meraasa ada yang cemen.
Rasanya cemen sekali ya. Petugas yang harusnya melindungi rakyat karena ditunggu kemudian menghabisi 6 laskar FPI,” tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News