Mahfud MD Bongkar Fakta Pengesahan RUU KUHP, Astaga Ternyata...

Mahfud MD Bongkar Fakta Pengesahan RUU KUHP, Astaga Ternyata... - GenPI.co
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD. Foto: Dok Kemenko Polhukam RI.

GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHP mendesak.

Hal itu perlu dilakukan mengingat KUHP yang ada saat ini telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda dan sudah usang.

BACA JUGA: IPW Bongkar Fakta Mengejutkan Kapolri Listyo Sigit, Bikin Jokowi

“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Makannya hukumnya harus berubah seharusnya,” ujar Mahfud saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE secara daring, Kamis (4/3/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan, dalam catatanya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, tapi belum juga berhasil.

“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kodifikasi dan unifikasi itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,” tegas Mahfud.

Namun, Mahfud menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segera disahkan.

“Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru, ini sudah tinggal sedikit, tinggal sedikit lagi.” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya