Respons Mahfud MD Menohok Pol, Kubu Sebelah Kelonjotan

Respons Mahfud MD Menohok Pol, Kubu Sebelah Kelonjotan - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD merespons tudingan mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang  diduga sengaja membiarkan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Dalam KLB itu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko diangkat sebagai Ketua Umum. 

BACA JUGA: Pengamat Sebut AHY Tak Pedulikan Apa-apa lagi, yang Penting...  

Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa melarang kegiatan KLB tersebut. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud, seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (10/3).  

Dia menjelaskan bahwa sikap pemerintah saat ini sama, seperti kisruh PKB Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Cak Imin. 

Saat itu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya