Rizieq Shihab di Ujung Tanduk, Kombes Hengki: Selesai!

Rizieq Shihab di Ujung Tanduk, Kombes Hengki: Selesai! - GenPI.co
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki.(Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

BACA JUGA: 

Disebutkan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.

Sebagaimana diketahui, pembacaan kesimpulan putusan sidang praperadilan  itu akan diselenggarakan pada  Rabu, 17 Maret 2021, satu hari setelah sidang perdana pokok perkara Habib Rizieq Shihab.(JPNN/GenPI).

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya