
BACA JUGA:
Disebutkan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.
Sebagaimana diketahui, pembacaan kesimpulan putusan sidang praperadilan itu akan diselenggarakan pada Rabu, 17 Maret 2021, satu hari setelah sidang perdana pokok perkara Habib Rizieq Shihab.(JPNN/GenPI).
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News