KPK Gahar, Jebloskan Penyuap Aggota BPK ke Penjara

KPK Gahar, Jebloskan Penyuap Aggota BPK ke Penjara - GenPI.co
Gedung KPK Jakarta. FOTO: Antara

Oleh sebab itu, Leonardo melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya