Polemik Laskar FPI, Refly Harun Kritisi Tajam Sikap Mahfud MD 

Polemik Laskar FPI, Refly Harun Kritisi Tajam Sikap Mahfud MD  - GenPI.co
Polemik Laskar FPI, Refly Harun Kritisi Tajam Sikap Mahfud MD. Foto: Instagram @reflyharun

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun mempersoalkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Mahfud MD yang meminta bukti adanya pelanggaran HAM berat kepada Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Menurutnya, tugas negara adalah mencari bukti dari kasus hilangnya enam nyawa Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sedangkan kewajiban warga negara yakni berpartisipasi dalam kasus tersebut.

BACA JUGARefly Harun: Kudeta Partai Demokrat Masih Berlanjut!

“Persoalannya adalah ketika seorang Menkopolhukam ‘kami minta bukti’. Lha, Tim TP3 itu tim pengawal. Bukanlah penyidik atau penyelidik,” ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Kamis (11/3).

Refly juga mengatakan bahwa TP3 terdiri dari warga negara biasa yang tidak punya kewenangan. Walaupun di dalamnya terdapat tokoh revolusioner Amien Rais yang dikenal sebagai lokomotif demokrasi di Indonesia.

“Sekali lagi. Dia hanya warga negara biasa yang tidak punya kewenangan bahkan untuk melakukan penyitaan barang bukti sekalipun,” kata Refly.

BACA JUGASabda Refly Harun Soal Kisruh Demokrat, AHY-Moeldoko Baca Ini

Oleh sebab itu, Menurut Refly, apa yang bisa disumbangkan oleh TP3 bukanlah bukti. Akan tetapi, sebuah petunjuk yang seharusnya didalami oleh penyelidik dan penyidik Komnas HAM, Kepolisian, maupun Kejaksaan sebagai ‘State of Obligation’.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya