Siap Tempur Tanggal 16,  Habib Rizieq Punya 80 Bala Pengacara!

Siap Tempur Tanggal 16,  Habib Rizieq Punya 80 Bala Pengacara! - GenPI.co
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Foto: JPNN)

Kasus kedua, terkait swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dia didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

BACA JUGA: Rizieq Shihab di Ujung Tanduk, Kombes Hengki: Selesai!

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dalam perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya