“Saya tidak tahu siapa yang merencanakan, tetapi di situ AHY yang tanggung jawab,” katanya.
Jhonny membeberkan perubahan tersebut dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya kata-kata, melainkan juga substansi yang berubah total.
“Salah satu yang cukup ini, itu, SBY sebagai founding father. Gak ada itu di daftar awal. Pokoknya substansi berubah dan ini tentu melanggar akta pendirian,” ujarnya.
Sejumlah pasal lain yang jadi sorotan Jhonny Allen juga diungkap.
Menurutnya, di AD/ART tersebut, AHY sebagai ketua umum mendapat keuntungan yang berlipat. Di antaranya bisa mengangkat dan memberhentikan DPP Partai Demokrat.
Sedangkan Ketua Majelis Tinggi SBY juga tak kalah mendapat kewenangan yang menggiurkan.
Salah satunya ialah soal calon ketua umum partai yang jika ingin dicalonkan, harus seizin Majelis Tinggi dahulu.
“Ini jelas melanggar UU Partai Politik. Akan tetapi, fokus kami bukan itu. Biarlah itu jadi perdebatan. Namun, kami ingin fokus pada fakta bahwa ada manipulasi di sana soal mukadimah itu tadi,” kata Jhonny.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News