
"Terlapor saat itu sebagai Direktur PT TJM menandatangani perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi disertai lampiran surat persetujuan Komisaris PT TJM," paparnya.
"Namun, tanda tangan Muhammad Fuadi diduga dipalsukan dengan terlapor Tadjudin Ius," imbuh Dominikus.
BACA JUGA: Awas Penipuan, Ketahui Cara Membedakan Emas Asli atau Bukan
Selain itu, BPKB dan STNK 10 unit dump truck dibuka atas nama PT KMA di mana tanda tangan Dewan Komisaris PT KMA juga diduga dipalsukan.
"Klien kami merasa tidak pernah melakukan tanda tangan, ini jelas pemalsuan data dan termasuk pidana atas pasal 263," ucanya
Berdasarkan BAP Labkrim Polri tanda tangan Muhammad Fuadi non identik atau dipalsukan.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News