Duh! Di Sidang Rizieq di PN Jaktim, Kuasa Hukum Malah Rencanakan…

Duh! Di Sidang Rizieq di PN Jaktim, Kuasa Hukum Malah Rencanakan… - GenPI.co
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ricardo/JPNN)

Dalam perkara ini Rizieq didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular. (*)

BACA JUGA: Merasa Dipingpong Jaksa, Kuasa Habib Rizieq Berang dan Bilang...

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya