Kasus Bank Bukopin, Keponakan JK Mangkir Pemeriksaan Polisi

Kasus Bank Bukopin, Keponakan JK Mangkir Pemeriksaan Polisi - GenPI.co
Sadikin Aksa ditetapkan tersangka. FOTO: Antara

Sebelumnya, Mabes Polri penetapan SA sebagai tersangka, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. 

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

BACA JUGA: Pesan JK Buat AHY, yang Sabar

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. (ant)
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya