
Sebagai informasi, agenda sidang hari ini, yaitu mendengarkan putusan majelis hakim.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Bilang Begini, Kubu Moeldoko Harus Sabar..
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan kedua kalinya dengan materi penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah.
Yang juga telah didafkarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar pada Senin (22/2) lalu.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News