Demokrat Kubu AHY Beberkan Pemecatan Jhoni Allen Marbun

Demokrat Kubu AHY Beberkan Pemecatan Jhoni Allen Marbun - GenPI.co
Jhonny Allen Marbun. FOTO: JPNN

GenPI.co - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberkan pemecatan Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai dilakukan sesuai aturan kode etik.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

BACA JUGA: 2 Anak Megawati Cocok Jadi Ketum PDIP, Dibanding Jokowi

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky di Jakarta, Rabu (17/3).

Anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan Jhoni menggugat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat karena proses pemberhentian diyakini menyalahi aturan.

Herzaky menerangkan ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi, karena pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.

"DPP Partai Demokrat juga telah menerima laporan dari sejumlah kader serta menghimpun fakta-fakta yang membuktikan Jhoni Allen melanggar kode etik partai," ujar Herzaky.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Yasonna soal Dokumen KLB Demokrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya