Sidang Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Bakal Tua di Penjara

Sidang Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Bakal Tua di Penjara - GenPI.co
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menggugurkan gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

BACA JUGA: Demokrat Kubu AHY Beberkan Pemecatan Jhoni Allen Marbun

Suharno menilai pertimbangan yang membuat gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur di antaranya sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur, sehingga kasus yang sedang dijalani tetap dilanjutkan.

Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," katanya.

BACA JUGA: 2 Anak Megawati Cocok Jadi Ketum PDIP, Dibanding Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya