
"Kalau hanya menghadirkan fisik tapi mulutnya tidak berbicara, untuk apa? logikanya harus jalan lah," lanjut Ferdinand.
Ia juga menegaskan bahwa yang dibutuhkan dalam persidangan adalah keterangannya, sedangkan orangnya terlihat sebatas virtual tidak menjadi masalah.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Bilang Habib Rizieq Pasti Menang Praperadilan Asal...
"Jangan karena karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan terdakwa di persidangan. Ya itu betul tapi dalam kondisi normal, tetapi situasinya berbeda saat ini sedang pandemi covid," bebernya lagi.
Ferdinand menambahkan, banyak kegiatan dialihkan secara virtual termasuk sidang, adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pernyataan Aziz Yanuar hanyalah celoteh, lelucon yang tidak lucu untuk beropini semata. Ngapain dihadirkan fisiknya kalau hanya untuk menyebarkan Covid?," tutup Ferdinand.(*)
BACA JUGA: Moeldoko Bermanuver, Jokowi dan Yasonna yang Jadi Puyeng
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News