
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum membeberkan sejumlah bukti dalam sidang perdana terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/3/2021).
Adapun jaksa membeberkan bukti ajakan Rizieq kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta.
BACA JUGA: Sempat Tegang, Kronologi Adu Mulut Kuasa Hukum Rizieq dan Polisi
Dikemukakan terdapat sejumlah video ajakan yang diunggah melalui media sosial YouTube oleh Rizieq Shihab dan Haris Ubaidillah.
Intinya, jaksa menilai video tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020.
"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan hadirilah dan syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI ," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam siaran langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur, Jumat.
Keabsahan dari video yang diunggah di YouTube tersebut, ungkap jaksa, telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensic.
Ahli menyimpulkan bahwa tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News