KY Ancam Lapor Rizieq ke Polisi, Refly Harun Tegas Bilang ini

KY Ancam Lapor Rizieq ke Polisi, Refly Harun Tegas Bilang ini - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ricardo/JPNN))

Pasalnya, Refly menilai bahwa permintaan Rizieq Shihab sangat sederhana, yaitu hadir secara luring atau langsung.

“Itu merupakan hal yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa terdakwa berhak dihadirkan di muka persidangan, bukan di lorong Mabes Polri,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sadis, Pakar Sebut Rizieq CS Lakukan Pertunjukan Keterbelakangan

Menurut Refly, pandemi Covid-19 memang membuat adanya legitimasi melakukan persidangan secara daring.

Hal itu disebut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan hakim berwenang untuk menetapkan proses jalannya persidangan.

Namun, Refly menegaskan kita tidak boleh melupakan fakta bahwa keadilan tertinggi harus tetap diberikan kepada terdakwa yang terancam hukuman badan.

“Kenapa jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan saksi bisa hadir di ruang sidang, tapi terdakwa tidak bisa? Padahal terdakwanya tak sebanyak satu truk,” paparnya.(*)

BACA JUGA: Ucapan Sarkas Aziz Yanuar, Rizieq Boleh Sidang Virtual Asal..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya