GenPI.co - Saksi ahli hukum pidana bernama Beni Harmoni Harefa dihadirkan kubu terdakwa pekerja proyek dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Dia juga berbicara soal kesesatan fakta dalam kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.
BACA JUGA: Angin Segar dari Kejagung, Habib Rizieq Bisa Bernapas Panjang
Hal itu disampaikan Beni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Menurutnya bahwa sebab akibat terjadinya suatu peristiwa harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap," jelas Beni.
Dia menyebutkan bahwa persidangan inilah yang kemudian menjadi tempat pembuktiannya.
"Seperti itu yang tadi sampaikan konsekuensinya batal demi hukum itu adalah lebih baik membebaskan saja daripada menghukum orang berdasarkan kesesatan fakta," terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News