
Saiful menjelaskan, dalam hal ini jelas AD/ART Demokrat 2020 itu telah melanggar UU parpol dan konstitusi negara.
Pasalnya, pengambilan keputusan parpol haruslah dilakukan melalui sebuah proses yang demokratis dan tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: KLB Demokrat Buah Karma Keluarga Cikeas
"Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa persoalan izin dari majelis tinggi untuk mengadakan KLB itu merupakan hal yang masih debatable," tambahnya.
Menurutnya, kader yang diberhentikan atau dipecat tidak boleh membentuk kepengurusan.
Akan tetapi, pertanyaan apakah DPP Demokrat pernah memanggil mereka yang diberhentikan atau dipecat untuk dimintai keterangan, diberikan somasi, bersedia dipecat dan lembaran berita?
"Tidak logis para pendiri partai diberhentikan," jelasnya.
Kondisi itu, membuatnya menilai semua proses itu tidak dilalui oleh DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News