"Maka KLB Demokrat itu sah dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Parpol No. 2 Tahun 2011. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa AD/ART Partai Politik dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik,"katanya.
Jadi, KLB adalah mendemisionerkan kepengurusan PD kubu AHY.
BACA JUGA: Heboh Pengakuan Rizal Ramli, Beber Curhat Pendiri Demokrat
"Membatalkan AD/ART PD 2020 untuk kembali pada AD/ART Demokrat yang lama tahun 2003 dan yang sesuai dengan UU parpol serta konstitusi negara," tutupnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News