Partai Demokrat Kubu AHY Bisa Bangkrut Digugat Jhoni Allen Marbun

Partai Demokrat Kubu AHY Bisa Bangkrut Digugat Jhoni Allen Marbun - GenPI.co
Jhonny Allen Marbun. FOTO: Antara

GenPI.co - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa bangkrut digugat Jhoni Allen Marbun. Gugatan tersebut atas pemecatan dirinya sebagai anggota DPR oleh AHY.

Tim kuasa hukum Jhoni Allen saat membacakan materi gugatan di Pengadilian Negeri Jakarta Pusat, ada 9 tuntutan pokok perkara.

BACA JUGA: Nasib 2 Capres Ini Ada di Tangan Megawati Soekarnoputri

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Smate Hasan di PN Jakpus, Rabu (24/2).

Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman di depan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun immateriil. 

Kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya