Sidang Gugatan Menteri Sofyan Djalil, Eksepsi Tergugat Ngawur

Sidang Gugatan Menteri Sofyan Djalil, Eksepsi Tergugat Ngawur - GenPI.co
Amstrong Sembiring saat berada di Bawas Mahkamah Agung. FOTO: GenPI.co

"Maka tak heran jika surat permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 yang kami ajukan tidak bisa dipahami oleh para tergugat secara menyeluruh," sambungnya.

Sidang gugatan ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan. 

Haryanti akhirnya melayangkan gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB. Agus Widjayanto, kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Kasus Hambalang Kembali Menggelegar, Demokrat AHY Bisa Panik

Sidang gugatan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, hakim anggota yakni Suharno dan Achmad Guntur. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya