
GenPI.co - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mendadak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Effendi Gazali diduga menitipkan perusahaan untuk mendapatkan jatah bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Doa Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Bikin Pakar Hukum Top Kaget
Penyidik KPK menduga Effendi Gazali mengusulkan vendor kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono (AW).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dugaan itu merupakan hasil penyidikan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan Bansos Covid-19.
Oleh sebab itu, penyidik memeriksa Effendi Gazali pada Kamis (25/3).
"Effendi Gazali didalami terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos 2020. Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan bansos pada wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Kaum Ibu Takut Pakai MSG alias Micin, Ternyata Ini Faktanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News