Kubu KLB Minta Kasus Hambalang Diusut Tuntas, Jawaban KPK Menohok

Kubu KLB Minta Kasus Hambalang Diusut Tuntas, Jawaban KPK Menohok - GenPI.co
KPK. Foto: ANTARA

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengatakan bahwa suatu penanganan perkara merupakan murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk merespons permintaan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

BACA JUGALoyalis Anas Urbaningrum Bongkar Fakta Baru Soal Hambalang, Telak

"Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," kata Ali, Jumat (26/3/2021).

Menurut Ali, upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan.

Ali juga menegaskan bahwa KPK membutuhkan setidaknya terdapat dua bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka.

"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," tegas Ali.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menantang kubu KLB Deli Serdang untuk menyerahkan bukti baru terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya